Ilustrasi lampu merah di jalan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanSebagai pengguna jalan, Anda mungkin pernah bertanya-tanya mengapa di suatu persimpangan ada saja lampu merah dengan durasi hitungan mundur yang terasa lama, sementara di tempat lain justru cepat berganti.Ternyata ada alasan tersendiri di baliknya, durasi tersebut ditentukan berdasarkan kondisi lalu lintas pada area atau ruas jalan tertentu. Menurut Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, durasi lampu merah memang tidak selalu sama di setiap persimpangan. Waktu pada lampu lalu lintas diatur berdasarkan volume kendaraan dari setiap arah.Apabila volume kendaraan tinggi, maka durasi lampu merah biasanya dibuat lebih panjang agar arus lalu lintas tetap terkendali. Sebaliknya, jika arus lalu lintas lebih sepi, durasi lampu merah bisa dipersingkat agar tidak menimbulkan antrean kendaraan yang tidak perlu.Lampu Merah Pertigaan Ramanda, tempat Pemutaran Lagu ‘Hati-Hati’ di Kota Depok. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparanLebih lanjut, kini durasi lampu merah diatur lewat Intelligent Traffic Control System (ITCS). Sistem tersebut akan menentukan durasi secara adaptif dan real-time menggunakan kecerdasan buatan (AI). Kalau ada kemacetan mendadak di satu arah, ITCS bisa langsung mengubah durasi agar lalu lintas lebih lancar.Adapun, ITCS mampu mengenali jenis kendaraan, pelat nomor, serta mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan Recognition System. Selain itu, melalui Predictive System, teknologi ini mampu memprediksi kepadatan kendaraan dan menyesuaikan durasi lampu lalu lintas secara optimal.Tak hanya membantu kelancaran arus lalu lintas, penerapan ITCS juga berdampak positif bagi lingkungan. Dengan mengoptimalkan waktu tunggu kendaraan dan menurunkan tingkat kemacetan, sistem ini turut membantu mengurangi emisi karbon serta penggunaan bahan bakar.Pengendara terjebak kemacetan di jalan Boulevard GDC menuju persimpangan jalan Kartini Depok, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara FotoITCS merupakan bentuk implementasi Sistem Manajemen Transportasi Cerdas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 76 Tahun 2021. Di Jakarta sendiri, ITCS telah terpasang di 65 titik persimpangan jalan protokol dari total 321 titik dan terus diperluas secara bertahap. Meski durasi lampu merah berbeda-beda, pengaturan dan penggunaannya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku secara nasional. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), termasuk lampu merah. Jika melanggar siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2).