Terdakwa Melani direktur promotor konser Mecimapro, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparanDirektur Utama Mecimapro, Melani, mengaku kecewa lantaran permohonan penangguhan penahanannya terkait kasus penipuan dan penggelapan ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.Padahal, Melani mengaku ingin bebas sementara agar bisa menyelesaikan kewajiban pengembalian dana (refund) tiket dan utang perusahaan.Ditemui usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12), Melani menyebut sudah mengajukan penangguhan sejak masih diperiksa di Polda, tetapi tidak dikabulkan."Sebenarnya saya sudah minta dari waktu di Polda, cuma enggak tahu alasannya enggak diterima kenapa. Sebenarnya saya tahu sih (alasannya), cuma kalau saya buka kayaknya akan terjadi kehebohan," ungkap Melani.Tersangka FDM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Foto: Ilham Kausar/AntaraMelani menegaskan, keinginannya untuk tidak ditahan bukan untuk melarikan diri, melainkan murni ingin menyelesaikan masalah."Banyak ya, masalah refund juga. Terus masalah kewajiban saya ke bank sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan (karena ditahan)," keluh Melani.Meski demikian, Melani memastikan bahwa tidak lepas tangan. Walaupun ditahan, Melani terus untuk mengurus operasional dan pembayaran ganti rugi."Enggak, saya enggak lepas tanggung jawab. Tim saya tahu semua kok. Sampai pas saya di Polda pun setiap hari tim saya selalu kunjungi saya dan memang kita lagi mengusahakan. Cuma kan karena saya di dalam jadi terbatas ya," tutup Melani.Perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser tersebut.Konser TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' IN JAKARTA. Foto: Dok. JYP EntertainmentPT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar rupiah. Melani telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025.