Kejati Lampung Sita 40 Tas Branded-Harley Davidson, Total Capai Rp 45,2 Miliar

Wait 5 sec.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan penyitaan terhadap aset-aset mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Total aset yang disita mencapai Rp 45,2 Milliar.Penyitaan itu terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan tim penyidik di beberapa tempat yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.Ia menyebut beberapa wilayah itu yakni Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, Way Lima."Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery)," kata dia.Penampakan tas branded milik Bupati Pesawaran, Nanda Indira suami tersangka korupsi Dendi Ramadhona. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehAdapun aset-aset yang disita yakni 40 tas branded yang dinilai kurang lebih Rp 800 juta, 24 sertifikat hak milik, uang tunai Rp 2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson."Total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 45,27 milliar," ujar dia.Menurut Armen, barang yang disita berasal dari beberapa tersangka. Termasuk, Dendi Ramadhona yang merupakan suami Bupati Pesawaran, Nanda Indira."Tas-tas ini kemarin kita lakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati (Bupati Pesawaran, Nanda Indira)," sebutnya.Penampakan tas branded milik Bupati Pesawaran, Nanda Indira suami tersangka korupsi Dendi Ramadhona. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehArmen menegaskan, penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan professional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi."Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh asset yang berasal dari kejahatan korupsi, guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara," pungkasnya.Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.Suami Bupati Pesawaran Nanda Indira ini ditetapkan bersama 4 orang tersangka lainnya yakni Zainal Fikri, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, dan Syahril, Saril serta Adal pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. (Yul/Lua)