Kejagung Ungkap Angka Terbaru Kerugian Negara Kasus Chromebook: Rp 2,1 Triliun

Wait 5 sec.

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung menyebut kasus tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.Awalnya, pada saat mula penyidikan dilakukan, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,980 triliun. Namun, kala itu, angka pasti kerugian negara disebut masih dalam perhitungan BPKP.Kini, nilai kerugian negara yang disebut Kejagung lebih besar dibanding sebelumnya."Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Senin (8/12).Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RIMantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dkk menjadi tersangka karena diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek."Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ucap Riono.Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanDia memaparkan, awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan ke Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut untuk diubah."Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ucap Riono.Dia menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun penerapannya dinilai gagal."Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," kata Riono."Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambungnya.Dengan demikian, lanjut Riono, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.Berkas dakwaan Nadiem sudah dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Ada tiga tersangka lain yang berkas dakwaannya sudah rampung dan dilimpahkan.Ketiganya adalah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.Dalam kasus ini, ada satu tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan. Dia adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan.Namun, Jurist Tan sedang berada di luar negeri dan dalam pencarian Kejaksaan Agung.Kata NadiemPada saat dilimpahkan ke Penuntut Umum, Nadiem Makarim mengaku sedang dalam kondisi yang sulit dengan adanya perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Namun, mantan Mendikbudristek itu bersyukur karena selalu diberi kesehatan dan kekuatan."Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11)."Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," sambungnya.