Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Foto: Dok. Kanwil Kemenkum KalbarHi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung 2025 di Ruang Rapat Muladi, dengan pelaksanaan hybrid melalui platform zoom meeting. Senin, 8 Desember 2025.Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zuliansyah, serta diikuti oleh Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar. Peserta rapat lainnya terdiri dari perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Melawi, Biro Organisasi Kabupaten Melawi, dan Bagian Hukum Kabupaten Melawi beserta jajaran.Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai bagian dari penataan regulasi daerah agar lebih sinkron, efektif, dan sesuai ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan.Pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan urgensi penyusunan Raperda oleh Joko Wahyono, Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten Melawi, yang menjelaskan bahwa revisi regulasi diperlukan sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan dan kebutuhan penataan organisasi perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan sistem pemerintahan dan dinamika pelayanan publik.Rapat kemudian memasuki sesi pembahasan substansi yang dipandu oleh penyaji dari Pokja 5, Dissa Y. Pricilla, di mana peserta rapat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan rekomendasi terhadap materi muatan Raperda. Proses diskusi berjalan secara interaktif baik bagi peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara virtual.Menutup kegiatan, Ketua Pokja 5, Drajad F. Bintara, menyampaikan closing statement serta memastikan bahwa hasil harmonisasi akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya mengapresiasi pelaksanaan harmonisasi ini sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola regulasi."Harmonisasi bukan hanya proses administratif, tetapi bagian penting dari mewujudkan regulasi yang berkualitas, jelas, dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan interpretasi berlapis. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan yang efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan pemerintahan," ujar Jonny.Ia juga menegaskan bahwa penyempurnaan peraturan daerah di bidang struktur organisasi merupakan langkah penting dalam mendukung efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.Dengan terlaksananya proses harmonisasi ini, Raperda Kabupaten Melawi akan memasuki tahapan finalisasi sesuai ketentuan teknis penyusunan regulasi, sebelum nantinya dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya.