Vendor Ikut Jadi Korban, WO Ayu Puspita Juga Tak Bayar Penyedia Layanan

Wait 5 sec.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/12/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) milik Ayu Puspita meluas. Selain banyak calon pengantin yang dirugikan, sejumlah vendor penyedia jasa juga lapor polisi, terkait dugaan penipuan ini.Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/12).“Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga,” ungkap Onkoseno.“Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada dari pihak vendor,” lanjutnya.Soal kerugian yang dialami konsumen, Onkoseno memaparkan, ada korban yang tercatat tidak mendapat layanan katering saat hari H pernikahan. Padahal, korban sudah membayar katering yang dipesan.“Ya ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar,” kata Onkoseno.Tergiur Promo MurahPolisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan. Foto: Instagram/@alfiannurrizal.idLantas kenapa banyak korban tergiur memanfaatkan jasa Ayu? Onkoseno menyebut, korban tertarik dengan promosi harga murah yang ditawarkan.“Ya, itu promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga,” ujar Onkoseno.“Memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” tandasnya.Ayu Puspita dan empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.“372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).Saat ini Ayu dan seorang karyawannya, Dimas, ditahan di Mapolres Jakarta Utara.“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, kata Onkoseno.Kasus penipuan ini ternyata sudah terjadi sejak 2024. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember. Kerugian yang dialami tiap korban berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.