Pengadilan Militer Sidangkan Kasus Prada Lucky, Korem Periksa Pelda Chrestian

Wait 5 sec.

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat memberikan keterangan (Ist)KUPANG — Proses hukum kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo terus berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan penganiayaan berantai yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.Keluarga korban memenuhi ruang sidang. Ayah Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, hadir memberi dukungan dan mendesak penuntasan kasus.Namun, pernyataan Pelda Chrestian dari Dandim 1627/Rote Ndao di media yang menyebut tidak percaya pada proses hukum militer dan merasa tidak mendapat informasi kasus, menjadi perhatian publik.Menjawab itu, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan proses hukum berjalan transparan dan terpantau langsung oleh pimpinan wilayah.“Sidang berlangsung di Pengadilan Militer dan saat ini pemeriksaan saksi. Penegakan hukum kami pastikan sesuai aturan,” ujar Brigjen Hendro, Selasa 4 November.Ia menekankan, TNI tidak mentolerir pelanggaran disiplin prajurit, dan media diminta menyajikan informasi akurat agar tidak menimbulkan persepsi keliru.Danrem juga mengungkap adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin oleh Pelda Chrestian.“Sudah ada laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao. Dugaan pelanggaran sedang kami dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.Menurutnya, Pelda Chrestian telah dua kali dipanggil untuk menerima penjelasan resmi terkait perkembangan perkara.“Tidak benar jika dikatakan tidak mendapat informasi. Proses dari penyelidikan sampai penyerahan berkas ke Oditur Militer dilakukan terbuka,” tambahnya. “Kami juga hadir di pemakaman sebagai bentuk tanggung jawab moral.”Di kesempatan itu, Danrem didampingi Kasrem 161/WS, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, dan Kapenrem 161/WS. Kodam IX/Udayana menyatakan sikap serupa. Proses hukum dikawal sampai tuntas demi keadilan dan kehormatan TNI.