Korupsi Anggaran Pilkada, Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Jadi Tersangka dan Rugikan Negara Rp3,79 Miliar

Wait 5 sec.

Ilustrasi seseorang diborgol. ANTARA. KUPANG – Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjukkan sikap tegas dalam membersihkan praktik kotor di tubuh penyelenggara negara dengan menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Timur Tahun 2024, di mana ketiganya langsung dijebloskan ke penjara.Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, membenarkan penetapan status tersangka tersebut di Kupang, Rabu (5/11/2025), dan menjelaskan bahwa penetapan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025 di Sumba Timur."Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di Sumba Timur," katanya, dikutip dari ANTARA, 5 November 2025. Tiga figur yang kini mengenakan rompi tahanan tersebut adalah SBD sebagai Sekretaris KPU Sumba Timur, SL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU Sumba Timur. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada serangkaian alat bukti yang kuat, mencakup keterangan dari 30 orang saksi dan dua orang ahli, serta berbagai dokumen yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, yang menurut Raka telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu untuk kepentingan penyidikan, dengan kemungkinan penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan."Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.Ketiga tersangka diduga bekerja sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 dengan modus operandi antara lain pemborosan anggaran, rekayasa laporan keuangan, serta mark-up (penggelembungan) belanja hibah kegiatan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Lebih Subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka korupsi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang menyentuh anggaran untuk pesta demokrasi rakyat.