Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah

Wait 5 sec.

Satgas PKH saat melakukan peninjauan lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah/ Foto: IstimewaJAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penguasaan kembali dilakukan karena PT BMU memiliki area bukaan tambang yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.“Ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH atau PPKH seluas 62,15 hektare, terdiri dari 46,03 hektare berada dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu 5 November 2025Dari pelanggaran tersebut, Satgas PKH menghitung potensi denda mencapai Rp2,35 triliun"Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesarRp2.350.280.980.761," jelasnya.Secara keseluruhan, Satgas PKH telah mengidentifikasi 16 perusahaan dan melakukan validasi terhadap sembilan perusahaan yang terbukti melanggar atau memasuki kawasan hutan tanpa izin, di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).Wilayah-wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH juga meninjau langsung lokasi tambang ilegal PT BMU di Morowali, Sulawesi Tengah.Kegiatan ini diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Pengarah III, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.Turut mendampingi tim pelaksana, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH.