OKI Kecam Rancangan Hukum Israel soal Hukuman Mati Tahanan Palestina

Wait 5 sec.

DOK UN News/Shirin Yaseen Tembok pemisah di Tepi Barat.JAKARTA - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam rancangan undang-undang Israel yang akan memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.OKI menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, dan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).“Hukum Israel yang diskriminatif dan ilegal ini jelas bertentangan dengan norma-norma internasional,” kata pernyataan resmi OKI dilansir ANTARA dari WAFA, Rabu, 5 November.Organisasi itu menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawabnya menghentikan semua pelanggaran Israel dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.    Pada 29 Oktober, OKI juga mengecam serangan udara Israel di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 100 warga Palestina.OKI menilai serangan Zionis dengan sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan kaum perempuan itu merupakan pelanggaran nyata terhadap kesepakatan gencatan senjata.OKI juga mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional, mempertahankan gencatan senjata serta mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.