JPNN.com, JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global, bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).