Akan Timbul Dampak Hukum-Politik Serius jika DPR Abaikan 30 Persen Perempuan di AKD

Wait 5 sec.

DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).