KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Wait 5 sec.

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK dan Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Kedua lembaga melakukan penyidikan secara terpisah."Terkait penyidikan dalam TPK Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11).Anang menjelaskan, perkara yang sedang diusut Kejagung diduga terjadi dalam periode 2008 hingga 2017. Namun dia belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara.Anang menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut perkara tersebut. Sebab, lembaga antirasuah juga diketahui tengah melakukan penyidikan perkara yang mirip."Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan tim KPK," ucap Anang.Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKPK memang juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral atau PES. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus yang diusut pihaknya terjadi pada periode 2009-2015."KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009 sampai dengan 2015 yang merugikan keuangan negara," ujar Budi.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara kepada media terkait perkembangan isu operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBudi menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari dua kasus yang telah ditangani KPK sebelumnya. Dua kasus itu, yakni:Kasus suap pengadaan katalis di Pertamina periode 2012-2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina sekaligus Komisaris Petral; danKasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus itu. Penghitungan dugaan kerugian negara juga masih berlangsung."Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut," ucap Budi.