Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOPengamanan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang tengah bertugas di Sumatera Utara (Sumut) diperketat. Hal ini dilakukan pascainsiden terbakarnya rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu."Tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Senin (10/11).Asep mengatakan, jaksa yang tengah bertugas di sana dikawal oleh petugas pengamanan dari KPK.Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh (kiri) saat ditemui di lokasi kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruhu, Medan, Rabu (5/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan"Jadi para JPU yang di sini itu menginap di sana, tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK," ucap dia.Diketahui Khamozaro merupakan salah satu hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi jalan dengan salah satu terdakwanya adalah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruhu ditemui di kediaman anaknya, Medan, Rabu (5/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparanAsep mengaku prihatin dalam insiden terbakarnya rumah Khamozaro tersebut. Namun, dia menyerahkan proses hukumnya kepada kepolisian setempat."Ya, kami mendukung upaya penyelidikan dan penyidikan yang tentunya dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa terbuka, ya, kejadiannya kenapa atau penyebabnya apa," tutur Asep.Dalam persidangan kasus itu, juga pernah bicara tentang kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara tersebut.Khamazaro enggan mengaitkan kasus kebakaran rumahnya dengan perkara-perkara yang sedang ditanganinya.“Tidak berani kita menarik benang merahnya," ujarnya.Korupsi Proyek Jalan di SumutKonferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKasus ini terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTopan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.