Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional Lewat PMA Nomor 10 Tahun 2025

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mendorong peningkatan tata kelola zakat yang profesional dan kolaboratif.