Kemenkumham Kalbar Perkuat Sinergi KI dengan Kubu Raya dan Sekadau

Wait 5 sec.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Kubu Raya serta Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Kanwil Kemenkum KalbarHi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Kubu Raya serta Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sekadau, Kamis, 13 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta Indikasi Geografis di daerah.Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti, bersama jajaran Bidang Pelayanan KI. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Bappedalitbang Kubu Raya, di antaranya Ardiansyah, Yenny Rahma Harahap, Uray Meisya Yuzahirda, dan Puri Damayanti, serta delegasi Bapperida Sekadau yang terdiri dari Ropiyana, Rupina Yani, dan Wiwin Atriana Subandrio dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau.Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan aspek penting dalam menjaga identitas budaya serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.“Kekayaan intelektual tidak hanya melindungi karya dan inovasi masyarakat dari klaim pihak lain, tetapi juga menjadi sumber nilai tambah ekonomi bagi daerah. Karena itu, pelindungan KI harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Jonny.Sementara itu, Farida, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan kesiapan Kanwil untuk menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan KI. Ia menekankan pentingnya pencatatan produk-produk lokal seperti kerajinan, kuliner, dan karya budaya khas untuk mencegah klaim dari pihak luar.“Kami mendorong agar ASN, akademisi, dan pelaku UMKM menjadi contoh dalam pendaftaran ciptaan dan inovasi di lingkungannya. Ini langkah konkret menjaga warisan sekaligus memperkuat ekonomi kreatif daerah,” tegasnya.Dalam sesi bersama Bappedalitbang Kubu Raya, dibahas upaya memperkuat Sentra KI di daerah dan percepatan sosialisasi serta pendampingan bagi pelaku UMKM. Kanwil menyambut baik terbentuknya Sentra KI di Kubu Raya yang telah difungsikan untuk memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, serta mendukung inovasi dari sektor pendidikan, perikanan, dan industri kecil. Kanwil juga mendorong sinkronisasi data pendaftaran KI antara pemerintah daerah, Kanwil, dan DJKI agar terintegrasi secara nasional.Pertemuan juga menyoroti potensi pengembangan Indikasi Geografis di Kubu Raya, khususnya pada produk pertanian dan kerajinan khas daerah. Kanwil menawarkan pendampingan teknis serta pelatihan bagi pengelola Sentra KI untuk meningkatkan kemampuan dalam proses pendaftaran daring dan penyusunan dokumen permohonan IndiGeo.Sementara dalam diskusi bersama Bapperida Sekadau, pembahasan berfokus pada pelindungan motif tenun Pohon Tekam dan lagu daerah Kepai-Kepai yang akan dicatatkan ke dalam sistem DJKI. Kanwil memberikan bimbingan langsung mengenai prosedur pengisian formulir pendaftaran hak cipta serta menjelaskan mekanisme pencatatan hak cipta komunal bagi karya budaya yang diciptakan oleh lebih dari satu pihak.Perwakilan GOW Sekadau turut menyampaikan rencana pendaftaran beberapa karya budaya dan lagu daerah hasil kreasi masyarakat lokal. Menanggapi hal tersebut, Kanwil menegaskan pentingnya pencatatan bersama agar hak moral dan hak ekonomi para pencipta tetap terlindungi tanpa menghapus identitas budaya asalnya.Secara keseluruhan, kegiatan ini memperkuat komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual di tingkat kabupaten. Melalui kerja sama dengan Bappedalitbang Kubu Raya dan Bapperida Sekadau, Kanwil berupaya mendorong terbentuknya lebih banyak Sentra KI, memperkuat inventarisasi potensi KI komunal, serta memastikan bahwa hasil karya dan inovasi masyarakat Kalimantan Barat memperoleh pelindungan hukum dan manfaat ekonomi bagi daerah.Sebagai tindak lanjut, Kanwil bersama pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi potensi KI yang dapat didaftarkan, melengkapi berkas pencatatan karya, serta menjadwalkan kegiatan sosialisasi lanjutan di Kabupaten Kubu Raya dan Sekadau guna meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait manfaat pelindungan kekayaan intelektual.