MK Hapus Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Buru-buru Diterapkan

Wait 5 sec.

Ilustrasi apel Polisi (ANTARA)JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi yang menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini secara efektif menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri.Menanggapi putusan yang menghapus celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan penghormatannya, namun ia meminta agar implementasinya tidak dilakukan secara terburu-buru.“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto, dikutip dari ANTARA, Jumat, 14 November 2025.Argumen Rudianto: Sinergisitas dan Logika Hukum AcontrarioRudianto Lallo menjelaskan, meskipun MK telah menghapus Penjelasan yang menjadi dasar penugasan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sendiri masih memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi.Ia merujuk pada Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri memang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, ia lantas mengutip tafsir otentik ketentuan yang dihapus tersebut.“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.Rudianto menilai, penugasan perwira Polri di lembaga lain justru merupakan bagian dari semangat sinergisitas antar lembaga yang diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yakni untuk mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antarinstitusi.MK Hapus 'Penjelasan' yang Menimbulkan Anomali HukumSebelumnya, MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan anomali hukum.Ketua MK Suhartoyo menegaskan penghapusan frasa tersebut dalam pembacaan amar putusan.“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.Dengan dicabutnya frasa tersebut, Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kini tidak memiliki pengecualian penugasan aktif dari Kapolri.