Once Ungkap Kisruh Pencipta Lagu-Penyanyi Berawal dari Ketidaksepahaman Kontrak

Wait 5 sec.

Penampilan Once Mekel saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus pengusul RUU Hak Cipta, Once Mekel, menyoroti polemik antara pencipta lagu dan penyanyi yang ramai diperbincangkan di industri musik.Dalam agenda RDPU Membahas Harmonisasi RUU Tentang Hak Cipta yang turut dihadiri perwakilan PAPPRI, LMKN, dan VNT Networks, Once menegaskan bahwa banyak konflik muncul karena ketidaksepahaman terhadap isi kontrak.Once memaparkan, masih banyak musisi yang luput dalam membaca atau meneliti isi dari sebuah kontrak. Sehingga, tak jarang kerja sama antara pencipta lagu dan penyanyi berlangsung tanpa adanya kesepakatan tertulis yang jelas.“Cara berpikir seniman itu memang unik. Ketika mereka berhadapan dengan kontrak tuh agak-agak malas gitu, iya kan? Meskipun sebenarnya bisa,” ujar Once dalam tayangan YouTube TVR Parlemen.Pelantun lagu Dealova itu mengaku beruntung, karena selain menekuni musik, ia juga berkesempatan mempelajari aspek hukum. Sehingga, Once dapat memahami struktur dan konsekuensi kontrak.Once menilai, ketidakjelasan perjanjian kerap menjadi akar persoalan antara pencipta lagu dan penyanyi. Terutama saat menyangkut pembagian royalti.“Kalau saja bagaimana kita membaca kontrak itu diperbaiki, mungkin banyak hal yang bisa diselesaikan. Tapi banyak kan yang terjadi, ketika pencipta membuat lagu, tidak membuat perjanjian dengan si penyanyi,” jelasnya.Anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani bersama Anggota DPR sekaligus penyanyi Once Mekel mengikuti RDPU Komisi XIII DPR dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOOnce kemudian memberi contoh situasi ketika sebuah lagu dinyanyikan tanpa adanya kesepakatan royalti tertulis. Di kemudian hari, ketika lagu tersebut meledak, sang penyanyi dapat menikmati penghasilan yang lebih besar, sementara pencipta lagu tak mendapat bagian yang seharusnya.“Misalnya, ‘Eh, kalau kamu nyanyi nanti aku dapat segini ya.’ Kan dia tidak membuat perjanjian itu. Kemudian waktu berjalan, si penyanyi dapat penghasilan lebih, si pencipta tidak. Nah, kemudian terjadi kisruh,” terangnya.Oleh karena itu, menurut Once, kehadiran LMKN sangat penting untuk memastikan adanya mekanisme yang adil dalam pengelolaan royalti. LMKN, lanjut Once, harus dapat memainkan peran aktif dalam menyelesakan dan mencegah konflik antar pelaku industri.“Makanya kemudian kita memang berharap negara ikut. LMKN ini harus hadir karena nature-nya industri ini seperti itu,” tegas Once.