Rafly Harun Usai Roy Suryo Dkk Tak Ditahan: Semoga Tetap di Jalur Konstitusional

Wait 5 sec.

Refi Harun menyampaikan keterangan pers usai mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan dari Gedung Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanMantan Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar diperiksa lebih dari 9 jam oleh polisi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka diperiksa sebagai tersangka.Juru bicara para tersangka, Refly Harun, mengatakan ketiganya bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan oleh polisi. Dia pun mengaku bersyukur ketiganya tak ditahan."Alhamdulillah saya mengatakan, dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).Refly mengharapkan perjuangan untuk membuktikan kebenaran oleh Roy, Tifa, dan Rismon dapat tetap berada pada jalur konstitusi."Jadi mudah-mudahan perjuangan kita tetap berada di jalur konstitusional," ujar dia.Mantan Menpora, Roy Suryo, dan Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanSementara itu, Roy mengucapkan terima kasih kepada penyidik di Polda Metro Jaya yang telah memeriksanya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara dan simpatisan yang telah memberi dukungan moral."Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua. Terima kasih. Allahuakbar. Allahuakbar," kata dia.Sebelumnya diberitakan, delapan orang ditetapkan jadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.Klaster yang pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster yang kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.