Kejari Bandar Lampung Setor Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 M ke Kas Negara

Wait 5 sec.

Kejari Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti korupsi Rp 1,8 Miliar ke Kas Negara. | Foto: Dok Kejari Bandar LampungLampung Geh, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu (12/11).Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia sekitar pukul 14.30 WIB.Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan uang pengganti yang disetorkan sebesar Rp1,8 miliar berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023."Dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.Dengan penyetoran ini, kata Angga, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung mencapai Rp16,85 miliar.Kejari Bandar Lampung menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.“Kami berupaya menjaga kepercayaan publik serta mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (Yul/Lua)