JPNN.com, JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Dirgantara, Sukoco, menilai isu yang menggembor-gemborkan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap hukum dan tata kelola informasi publik.