Mantan Menpora, Roy Suryo, dan Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanRoy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar—menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas tuduhan mereka terhadap ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Pemeriksaan itu berlangsung hampir 10 jam dan ketiganya tak ditahan.Perkembangan terbaru ini juga dibarengi langkah hukum dari para tersangka yang berencana menghadirkan saksi dan ahli meringankan pada agenda pemeriksaan berikutnya. Di sisi lain, pihak kuasa hukum menilai keputusan tidak dilakukan penahanan memberi ruang bagi mereka untuk tetap menjalani aktivitas seperti biasa.Roy Suryo Dkk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah PalsuMantan Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Roy tiba di Polda Metro sekitar pukul 10.30 WIB. "Hari ini mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya karena kami bukan mewakili pribadi ya, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," kata Roy.Ketiganya datang bergiliran ke Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan didampingi tim kuasa hukum serta para simpatisan. Rismon juga menyatakan siap menjalani pemeriksaan dan ingin mengetahui dasar penetapan status tersangkanya oleh penyidik."Jangan sampai tuduhan itu tuduhan tanpa basis ilmiah," kata dia.Roy Suryo Soal Pemeriksaannya dalam Kasus Ijazah JokowiBegitu tiba, Roy Suryo mengucapkan terima kasih atas kebersamaan Dokter Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar. "Mengucapkan terima kasih dulu atas kebersamaannya," kata Roy kepada wartawan menjelang pemeriksaan."Kenapa saya harus mengucapkan terima kasih karena kami hadir bukan mewakili pribadi, saya bukan mewakili saya sendiri Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," tutur dia.Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Roy mohon doa sambil berpesan bahwa kebenaran harus ditegakkan."Insyaallah dengan doa dari teman-teman semua, dengan memohon rida kepada Allah SWT, ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini," ucap dia.Rismon Siap Menggugat Jika Polisi KeliruRismon Hasiholan Sianipar yang juga diperiksa menyatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tudingan rekayasa ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menilai polisi harus dapat membuktikan tuduhan tersebut, dan bila keliru, ia akan membawa persoalan ini ke pengadilan.Mantan Menpora, Roy Suryo, dan Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan"Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun satu tahun anggaran kepolisian," kata dia.Rismon menjelaskan bahwa setiap analisis yang dilakukannya bersifat ilmiah dan bukan bentuk rekayasa. Ia menyebut pemrosesan citra digital tak berarti mengedit atau mengubah dokumen, sehingga menjadi keliru jika hal itu dijadikan dasar penetapan tersangka."Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah, apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," kata dia.Kuasa Hukum Kritik Bukti Ijazah Jokowi Tak Pernah DitunjukkanKuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin, menilai ratusan alat bukti dan lebih dari seratus saksi yang diperiksa polisi tidak menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Menurutnya, bukti utama justru tidak pernah dipublikasikan, yakni ijazah asli Presiden Jokowi."Yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," kata dia.Ahmad Khozinudin, pengacara Bambang Tri dan Gus Nur di kasus ijazah Jokowi. Foto: Amrizal Papua/kumparanAhmad menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya prematur dan mengkritik proses hukum yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menyinggung kasus lain yang belum jelas perkembangannya, termasuk kasus Firli Bahuri, sebagai bentuk dugaan adanya intervensi kekuasaan."Harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah dua tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun," kata dia.Roy Suryo Cs Diperiksa Hampir 10 JamRoy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan panjang lebih dari sembilan jam di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Proses berlangsung sejak pagi hingga petang, dengan ratusan pertanyaan yang diajukan kepada para tersangka."Pemeriksaan 9 jam 20 menit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.Budi menegaskan penyidik bekerja sesuai prinsip legalitas dan prosedural. Setelah memberikan keterangan, ketiganya diperbolehkan pulang sembari menunggu pemeriksaan lanjutan. Dalam kesempatan itu, Roy juga mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan."Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman.Denny Indrayana Gabung Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dkkPakar hukum tata negara Denny Indrayana resmi bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar yang tengah menghadapi proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Denny memandang perkara yang menjerat kliennya bukan semata kasus pidana, melainkan persoalan konstitusional yang lebih besar.Tim hukum penggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Selasa (20/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan“Akhirnya saya memutuskan untuk menjadi bagian dari kuasa hukum dari kasus tersebut,” ujar Denny.Ia menegaskan bahwa penggunaan hukum pidana tak boleh berubah menjadi alat pembungkaman terhadap warga yang bersuara kritis, termasuk terhadap mantan presiden. Menurutnya, penegakan hukum mesti merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan.“Hukum bisa membuat seseorang dipenjara dan membatasi hak asasi manusia. Karena itu, penggunaan hukum pidana sebagai alat intimidasi harus dilawan,” ujarnya.Diperiksa Hampir 10 Jam Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Dkk Tak DitahanRoy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah memberikan keterangan, ketiganya dipersilakan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya."Saat ini pemeriksaan telah selesai dilakukan untuk sementara waktu para tersangka sudah memberi keterangannya kepada tiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.Kombes Iman Imanuddin. Foto: ANTARA/M Fikri SetiawanPenyidik menyebut para tersangka berencana menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan pada pemeriksaan berikutnya. Di sisi lain, pihak Roy Suryo menyambut baik keputusan tidak dilakukan penahanan karena dinilai memberi ruang bagi mereka untuk tetap produktif."Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal kita tahu pasal-pasal yang dikenakan ke mereka ancaman hukumannya sampai 12 tahun. Yaitu Pasal 35 UU ITE," kata Refly Harun.Sebelumnya diberitakan, delapan orang ditetapkan jadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.Klaster yang pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, klaster yang kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.