jatim.jpnn.com, MADIUN - Terdakwa kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Madiun Vical Putra Ardiyansyah alias Londo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (12/11).