BPJS Kesehatan Tegaskan Pemutihan Tunggakan Hanya Sekali dan Khusus Masyarakat Miskin

Wait 5 sec.

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Antara)JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya diberlakukan satu kali dan khusus bagi masyarakat miskin. Ia meminta agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai penghapusan untuk seluruh peserta.“Jangan sampai dipahami lain. Orang yang mampu jangan menunggu untuk menunggak dan tidak membayar,” ujar Ghufron dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 November.Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya diberikan kepada peserta yang termasuk dalam kelompok ekonomi bawah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tepatnya masyarakat pada desil 1 hingga 5.“Ini untuk desil 1 sampai 5. Mereka harus terdata dalam DTSEN. Pemerintah akan menetapkan kebijakan, BPJS siap menjalankan teknis di lapangan,” katanya.Ia menegaskan peserta yang memiliki kemampuan finansial tetap wajib melunasi iurannya. “Kalau mampu, jangan menunggu. Ini hanya sekali,” tegas Ghufron.Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menambahkan bahwa BPJS telah menyiapkan rekomendasi antisipatif terkait kebijakan ini, termasuk memperkuat sosialisasi agar mekanisme pemutihan tidak disalahpahami. Ia mengingatkan peserta yang mendapatkan penghapusan tunggakan wajib kembali membayar iuran secara rutin.“Jangan sampai setelah pemutihan mereka justru berhenti membayar karena berharap akan ada pemutihan berikutnya,” ujarnya.Sebelumnya, Menko PMK Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025 melalui mekanisme registrasi ulang.