Pemerintah Siap Jalankan Putusan MK Larangan Polisi di Jabatan Sipil

Wait 5 sec.

Ilustrasi Polri (ANTARA)JAKARTA - Pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah akan mentaati aturan tersebut."Ya (akan dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu," ujar Prasetyo di komplek parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 13 November.Prasetyo menyatakan pemerintah saat ini baru akan mempelajari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri mengemban jabatan sipil. Sebab, putusan MK tersebut baru keluar.Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah bakal patuh akan putusan MK tersebut. Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyatakan pemerintah siap meminta anggota Polri terkait untuk mundur dari jabatannya di kementerian/lembaga jika saat ini mendapatkan penugasan."Ya kalau aturannya seperti itu (akan meminta anggota Polri mundur dari kementerian/lembaga)," tegas Prasetyo.Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.“Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.Pasal tersebut pada dasarnya menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal yang menambahkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri" dianggap menimbulkan tafsir ganda.Menurut para pemohon, celah itu memungkinkan polisi aktif tetap menduduki jabatan sipil dengan dalih penugasan kapolri. Dalam berkas permohonannya, mereka mencontohkan sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang menjabat posisi strategis di lembaga sipil, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai ketua KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono sebagai kepala BNPT.Dengan putusan ini, MK menegaskan polisi yang ingin menjabat di posisi sipil harus mundur atau pensiun lebih dahulu demi kepastian hukum dan profesionalitas aparatur negara.