Menlu RI Sugiono. (Rafly/Infomed/Kemlu RI)JAKARTA - Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Profesor Mochtar Kusumaatmadja merupakan suatu kehormatan bagi Kementerian Luar Negeri, mengingat besarnya jasa beliau, kata Menteri Luar Negeri Sugiono.Nama Profesor Mochtar termasuk dalam 10 nama tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Hari Senin. Gelar ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI No.116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional."Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan saya kira bagi Kementerian Luar Negeri," kata Menlu Sugiono usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Kroasia Gordan Grlic Radman di Kementerian Luar Negeri, Senin 10 November."Pak Mochtar merupakan orang yang berjasa yang meletakkan landasan sehingga kita kenal apa yang dinamakan dengan UNCLOS saat ini," jelasnya."Jasanya luar biasa," tandas Menlu RI.Lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929, Profesor Dr. Mochtar Kusumaatmadja menempuh beragam pendidikan tinggi, mulai dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Yale di Amerika Serikat hingga University of Chicago, dikutip dari situs Museum.Unpad.Gelar Doktor diraihnya di Universitas Padjadjaran. Ia juga melanjutkan pendidikan post doctor di Harvard Law School. Gelar Profesor diraihnya dari Universitas Padjadjaran.Sempat menjadi rektor di Universitas Padjadjaran, Mochtar kemudian dua kali dipercaya Presiden RI ketika itu Suharto untuk menjadi menteri. Pertama, Menteri Kehakiman pada Kabinet Pembangunan II (1973-1978).Berikutnya, ia dipercaya menjadi Menteri Luar Negeri dua periode, 1978-1983 dan 1983-1988.Mochtar menggagas konsep Negera Kepulauan yang dituangkannya dalam Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Itu kemudian menjadi dasar untuk dibawa ke dunia internasional dan mendapatkan pengakuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) ke-III di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982.UNCLOS 1982 memiliki nilai penting, karena mengakui konsep negara kepulauan di bawah payung hukum PBB. Yang paling umum dari UNCLOs 1982 adalah pengakuan akan Laut Teritorial sejauh 12 nautical miles dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejau 200 nautical miles bagi negara kepulauan.Menlu Sugiono mengatakan, Kementerian Luar memiliki banyak tokoh yang berjasa bagi Indonesia dan tidak menutup kemungkinan untuk dicalonkan sebagai pahlawan di kemudian hari, seperti halnya Mochtar Kusumaatmadja."Cuma tentu saja inikan melalui serangkaian proses, ada penilaian dari tim yang dibentuk untuk menilai para calon yang akan diberikan gelar Pahlawan Nasional. Nanti kita juga, kita lihat siapa yang punya jasa besar dalam menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia dan juga meningkatkan hubungan luar negeri yang baik yang sudah dilakukan diplomat-diplomat terdahulu Indonesia, kita akan usulkan," jawabnya ketika ditanya mengenai kemungkinan pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk diplomat Indonesia.