Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil: Sesuai UU ASN

Wait 5 sec.

Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.