Purbaya Baru Akan Terapkan Cukai Popok-Tisu Basah saat Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Wait 5 sec.

Menkeu Purbaya menghadiri Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menerapkan cukai atas produk popok (diapers) hingga tisu basah dalam waktu dekat.Produk tersebut sempat masuk kajian perluasan barang kena cukai (BKC) yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.“Cukai popok dan tisu basah, sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).Katanya, selama kondisi ekonomi nasional belum stabil, Kemenkeu tidak akan mengeluarkan pajak tambahan. Adapun penambahan pajak baru akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6 persen atau lebih.“Sebelum ekonominya stabil saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya (RI) sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tutur Purbaya.Ilustrasi popok bayi. Foto: Shutter StockSebelumnya, Purbaya tengah menyusun kajian mengenai potensi barang kena cukai, mulai dari popok hingga tisu basah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Pada beleid tersebut dijelaskan, kajian tersebut dilakukan untuk menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, bea dan cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," demikian kutipan dari isi beleid tersebut.