Akselerasi 0-100 km/jam Xiaomi SU7. Foto: Dok. XiaomiKementerian Keamanan Publik China tengah menyiapkan standar keselamatan nasional baru untuk kendaraan bermotor. Regulasi ini akan membatasi kemampuan akselerasi sekaligus memperketat aturan keselamatan pada mobil listrik (BEV).Dalam rancangan berjudul 'Technical Conditions for Motor Vehicle Operation Safety' menetapkan mobil penumpang harus berakselerasi dari 0–100 km/jam minimal dalam lima detik. Aturan ini bertujuan guna menekan risiko kecelakaan akibat akselerasi berlebihan.Bagi BEV dan plug-in hybrid (PHEV), aturan ini mewajibkan fitur keselamatan tambahan. Mobil harus dilengkapi sistem pendeteksi kesalahan injak pedal dan membatasi tenaga saat mobil diam atau bergerak, serta memberikan peringatan suara dan visual agar pengemudi tak salah menginjak pedal gas.Media test drive XPeng G6 Pro Jakarta-Bandung, Senin-Rabu (29 September-1 Oktober 2025). Foto: XpengAdapun, kebijakan ini juga mengharuskan mobil setrum dan hibrida mampu memutus arus listrik secara otomatis dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat kecepatan mendadak berubah drastis atau airbag aktif.Selain itu, mobil harus dapat memantau kondisi baterai secara terus-menerus dan memberi peringatan dini bila ada masalah. Jika mendeteksi panas berlebih atau gangguan lain, sistem akan menyalakan peringatan suara dan visual.Kemudian, baterai diwajibkan memiliki sistem pelepas dan penyeimbang tekanan yang aman. Untuk bus listrik dan hybrid sepanjang enam meter ke atas, baterai harus tahan api serta ledakan minimal lima menit agar penumpang punya waktu untuk dievakuasi.Mobil MG ZS HEV. Foto: Fitra Andrianto/kumparanKebijakan ini turut mengatur sistem bantuan pengemudi. Mobil dengan fitur tersebut harus memverifikasi pengemudi melalui biometrik atau akun, serta memantau kendali dan tatapan saat kecepatan di atas 10 km/jam. Demi keamanan, sistem hiburan akan otomatis nonaktif ketika mobil melaju melebihi batas tersebutDi sisi lain, kebijakan juga menyoroti gagang pintu pop-up. Mobil harus punya setidaknya dua pintu keluar dengan pegangan mekanis di dalam dan luar. Pada mobil dengan kunci pintu elektronik, pintu samping wajib terbuka otomatis saat airbag mengembang atau baterai bermasalah.Perlu diketahui, aturan itu ikut melarang penggunaan kaca film reflektif dan mewajibkan area pandang pengemudi menyalurkan cahaya minimal 70 persen. Jendela darurat harus dari kaca tempered setebal maksimal 5 milimeter tanpa lapisan pelindung agar mudah dipecah saat darurat.