Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Gowa, Jual 1 Kg Sabu Rp680 Juta

Wait 5 sec.

Ilustrasi - Sejumlah tersangka pengedar narkotika digiring petugas saat ekspos kasus narkoba sekaligus pemusnahan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap jaringan sindikat pengedar narkotika dengan dua orang pelaku serta barang bukti 1 kilogram (kg) jenis sabu diamankan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa."Dari pengembangan, tim menemukan lelaki dengan ciri-ciri yang persis dengan info yang diterima dan langsung dibekuk," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Faturahman kepada wartawan di Makassar, Sabtu, disitat Antara.Pelaku laki-laki berinisial MZA (28) ini awalnya terpantau di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Setelah dipastikan orangnya langsung dibekuk Tim Unit 2, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel tanpa perlawanan.Dari interogasi awal, pelaku secara koperatif menunjukkan tempat barang terlarang itu di simpan. Tim bersama pelaku menuju rumahnya di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa."MZA ini mengaku tempat menyimpan barang diduga narkotika jenis sabu ini berada di lantai dua rumahnya. Setelah diperiksa, ditemukan satu kilogram sabu (barang bukti) dalam bungkusan plastik teh Cina," ungkapnya.Pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari perempuan inisial SA dengan perjanjian menjualnya seharga Rp680 juta per kilogram. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku perempuan yang dimaksud.Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Rafles P Girsang menuturkan, setelah MZA ditangkap, ia bernyanyi diminta menjual narkoba itu oleh pelaku SA.Pengungkapan ini setelah pengembangan dari tersangka inisial A alias Ari sebelumnya ditangkap lebih dulu petugas Satnarkoba dan kini ditahan di sel Polrestabes Makassar."Sebelum ditangkap ini Ari, dia sudah lama simpan barang itu di pacarnya SA. Lalu SA kemudian meminta MZA agar barang itu di jual," tuturnya mengungkapkan.Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lebih besar, Sebab, dugaan kuat para pelaku ini terlibat jaringan peredaran narkoba internasional. "Dari mana barang ini diperoleh, masih kita lakukan pendalaman," katanya.Kedua pelaku kini sudah diamankan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat lima tahun