Ketimpangan Masa Tunggu Haji Sebelumnya Dinilai Ekstrem, Ini Penjelasan Kemenhaj

Wait 5 sec.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menjelaskan, sebelum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diberlakukan, pembagian kuota jamaah haji reguler masih mengikuti pola lama yang telah berjalan hampir satu dekade...