JPNN.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang tak boleh lagi menduduki jabatan sipil menciptakan aturan tegas terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi tersebut.