Menteri ATR/BPN soal HAT di IKN: Siap Laksanakan Sepenuhnya Putusan MK

Wait 5 sec.

Ilustrasi IKN (Foto: Dok. Antara)JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis."Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi dan tata kelola pertanahan lebih baik dalam pembangunan IKN," ujar Nusron dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu, 15 November.Putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi jelas dan terukur.Nusron menilai, ketetapan itu sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.Menurutnya, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Dia menilai, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN adil, transparan, modern dan tetap berlandaskan konstitusi."Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses sudah berjalan, dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi sehat," katanya.Politikus Partai Golkar itu menyatakan putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurut dia, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah."Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," terangnya.Sebelumnya, MK memutuskan hak atas tanah (HAT) di IKN melalui putusan perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.Ketua MK Suhartoyo menyatakan, HAT berupa hak guna usaha (HGU) dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN."Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi’," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan dalam sidang perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 15 November.Suhartoyo bilang, pembatasan serupa juga berlaku untuk HAT lainnya, yakni hak guna bangunan (HGB) serta hak pakai. Untuk HGB, jangka waktu dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun.Sementara itu, hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun.