JPNN.com - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta-merta berlaku sejak diucapkan.