Salamin, kuliner sagu asal Malut khususnya Halmahera Tengah. Foto: Abdul Fatah/ANTARAIndonesia kembali menambah deretan kuliner khas yang diakui secara resmi sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK). Setiap daerah punya cerita rasa yang diwariskan turun-temurun dan kali ini, salah satu yang turut tercatat adalah salamin, kuliner tradisional yang dikenal luas oleh masyarakat Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah.Dilansir Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa salamin ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal dalam kategori pengetahuan tradisional yang dilindungi negara."Kuliner salamin dari sagu termasuk pengetahuan tradisional telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya," ujar Argap, dikutip dari Antara.Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), salamin merupakan makanan pokok masyarakat Maluku Utara. Hidangan ini biasa disajikan dalam berbagai momen, mulai dari upacara adat kesultanan hingga jamuan makan siang yang sering dinikmati bersama teh atau kopi.Selain itu, salamin juga kerap menjadi pendamping makanan berat, terutama hidangan ikan dan lauk khas daerah.Secara umum, makanan tradisional ini dibuat dari campuran sagu, pisang, gula, garam, dan parutan kelapa. Cara pembuatannya dimulai dengan menyaring tepung sagu hingga halus, lalu mencampurnya dengan kelapa parut dan potongan pisang kecil.Setelah diberi sedikit garam, adonan kemudian dibungkus daun pisang agar uap tidak keluar selama proses memasak. Adonan yang telah dibungkus lalu dimasak dalam forno sagu, yaitu cetakan tanah liat yang sudah dipanaskan sekitar 15 menit.Masyarakat Halmahera Tengah telah mempertahankan proses pembuatan salamin secara turun-temurun, mulai dari pemilihan pohon sagu yang akan ditebang hingga pengolahan adonannya. Tradisi panjang inilah yang menjadikan salamin bukan sekadar makanan, tetapi identitas budaya yang diwariskan antargenerasi.Melalui pencatatan sebagai kekayaan intelektual komunal, pemerintah berupaya menjaga keberadaan salamin lewat berbagai kegiatan pelestarian seperti pertunjukan seni, pameran, hingga demonstrasi kuliner agar semakin dikenal luas.Tak hanya itu, Argap juga mendorong agar pemerintah daerah, masyarakat, dan kampus terus bersinergi untuk menggali serta mencatatkan berbagai potensi kekayaan intelektual komunal lainnya, termasuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan indikasi geografis.Reporter Salsha Okta Fairuz