Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar/ Foto: Rizky Sulistio/ VOIJAKARTA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 4 orang pelaku pencurian motor di wilayah Koja, Jakarta Utara.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, keempat tersangka berinisial SH (28), TK (22), HA (30) dan AS (23). Mereka memiliki peran berbeda."Tersangka berinisial SH merupakan kapten atau pemimpin dalam kelompok curanmor tersebut. SH mengaku sebagai perencana dalam melakukan aksi pencurian motor," kata Kompol Onkoseno kepada wartawan, Jumat, 14 November 2025.Selain sebagai perencana dan kapten kelompok, SH juga berperan sebagai joki atau pilot yang membawa motif curian."SH juga dapat berperan mengawasi situasi. Selanjutnya, SH juga sebagai penyedia kunci leter T beserta mata kunci yang sudah dipipihkan," katanya.Dalam aksinya, SH terlibat aksi pencurian di 3 lokasi yakni Jalan F, Kelurahan Rawa Badak. Jalan Cikijang, Kecamatan Koja. Dan JNT Cargo, Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.Sementara tersangka berinisial TK berperan sebagai eksekutor pencurian dan penyedia kunci leter T. TK juga menjual motor curian ke penadah."Tersangka HA berperan sebagai joki dan penjual motor ke penadah. Sedangkan AS berperan sebagai eksekutor motor," ujarnya.Pengungkapan kasus pencurian motor tersebut berawal dari adanya patroli cyber di media sosial instagram yang dilakukan Subdit Opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Utara.Kemudian terdapat adanya laporan warga melalui salah satu akun Instagram. Postingan tersebut berisi tentang tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial SH (28).Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Saat diselidiki, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan Cipeucang, Koja. Pelaku SH pun ditangkap."Dari keterangan SH, dia mengaku mencuri bersama rekannya berinisial TK dan HA warga Koja. Setelah dilakukan pengembangan oleh pelaku lainnya, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti kunci leter T," kata Kanit Resmob, AKP Seno.Dari hasil interogasi awal, kelompok ini melakukan pencurian motor selama 3 bulan dengan jumlah lebih dari 10 unit."Pelaku berinisial TK menjual motor ke penadah di Jalan Samudra, Kampung Bahari, Jakarta Utara," katanya.Dalam kelompok ini, lanjut AKP Seno, pelaku dapat mencuri lebih dari satu motor dari tiap TKP di wilayah Jakarta Utara."Biasanya hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah di tes urine, keempat tersangka positif gunakan sabu," katanya.Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP.