Pengawasan Lebih Terintegrasi, Itjen Kemenimipas Dorong Implementasi Model Tiga Lini

Wait 5 sec.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menegaskan bahwa Model Tiga Lini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pengawasan. (IST)JAKARTA — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu (12/11/2025). Agenda tahunan ini menegaskan komitmen Itjen dalam mengoptimalkan sinergi antarunit kerja melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model) sebagai kerangka baru pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan.Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menegaskan bahwa Model Tiga Lini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan meningkatkan integrasi antar unsur organisasi.“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi,” ujarnya.Yan Sultra juga menekankan perlunya kolaborasi lintas lini serta pemanfaatan teknologi informasi agar pengawasan di lingkungan Kemenimipas semakin modern, cepat, dan akurat.Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga komitmen seluruh unsur organisasi.“Integritas tidak dibangun melalui formalitas, tetapi melalui budaya yang hidup di setiap insan Kemenimipas. Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.Pembagian Peran dalam Model Tiga LiniRapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DK Jakarta, pejabat administrator, serta auditor dari berbagai jenjang ini, menyoroti pentingnya penerapan Model Tiga Lini, yaitu:Lini Pertama: pelaksana kegiatan dan pengendalian operasional.Lini Kedua: pengawas kepatuhan dan manajemen risiko.Lini Ketiga: Inspektorat Jenderal sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas pengendalian internal.Model ini diyakini mampu menciptakan pengawasan yang lebih efektif, kolaboratif, dan terintegrasi. Regulasi dan Transformasi Menuju Combined AssuranceSebagai dasar pelaksanaan, Itjen Kemenimipas telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan transformasi pengawasan menuju sistem combined assurance yang bertujuan menghilangkan duplikasi pengawasan, memperjelas akuntabilitas, dan memberikan gambaran menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian organisasi.Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari BKN, Kementerian Keuangan, BPKP, PPATK, serta PT Bengkel Web Indonesia. Berbagai praktik baik terkait manajemen risiko dan pengendalian intern dipaparkan, termasuk pengembangan aplikasi manajemen risiko yang akan memperkuat pengawasan berbasis data di lingkungan Kemenimipas.Melalui penerapan Model Tiga Lini, Itjen Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi pengawasan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan berintegritas. Pengawasan kini bukan hanya sebagai alat kontrol, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap satuan kerja.