JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.