Kepala Bidang Balistik dan Material Forensik (Kabid Balmetfor) Puslabfor Bareskrim Polri, AKBP Ari Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Selasa 11 November 2025/ Foto: Ari KurniansyahJAKARTA - Kepala Bidang Balistik dan Material Forensik (Kabid Balmetfor) Puslabfor Bareskrim Polri, AKBP Ari Kurniawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan timnya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam insiden ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara.Ari menjelaskan bila tim Puslabfor melakukan olah TKP setelah lokasi dinyatakan steril.“Dalam kasus peledakan ini, setelah area TKP dinyatakan aman, tim kami dari Puslabfor melakukan olah TKP di beberapa lokasi,” ujar Ari kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa 11 November 2025.Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu TKP 1 di area masjid sekolah, TKP 2 di samping bak sampah, serta rumah terduga pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).“Dari hasil olah TKP yang kami lakukan, baik di TKP 1, TKP 2, maupun di rumah ABH, ditemukan adanya residu bahan peledak dengan kekuatan rendah atau low explosive,” jelas Ari.Lebih lanjut, hasil analisis terhadap bahan dari bom yang belum meledak juga menunjukkan karakteristik yang sama, yaitu termasuk kategori daya ledak rendah.“Antara bahan yang ditemukan di lokasi ledakan dan di rumah ABH menunjukkan kesesuaian,” tambahnya.Ari menegaskan, seluruh temuan tersebut akan dirangkum dan diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.“Hasil ini akan kami simpulkan dan kami serahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan pendalaman,” ujarnya.Ledakan terjadi saat khotbah salat Jumat di dua lokasi di lingkungan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 7 November 2025. Akibatnya puluhan orang mengalami luka, beberapa di antaranya mengalami luka bakar.Pelaku diamankan dalam kondisi terluka. Hingga saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit.Penyidik akan merangkum seluruh temuan olah TKP dan hasil pemeriksaan laboratorium untuk dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut dan penentuan status hukum terduga pelaku.