Bahlil Buka Potensi Naikkan DMO Batu Bara Lebih dari 25 Persen

Wait 5 sec.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan sambutan pada upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Silang Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka potensi kebijakan pengusaha wajib memasok batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) melebihi 25 persen dari total produksi.Pemerintah menetapkan porsi DMO 25 persen sejak awal tahun 2020, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus bagi PT PLN (Persero) memasok batu bara untuk pembangkit sebesar USD 70 per ton.Bahlil mengungkapkan selama ini ada pengusaha batu bara yang main-main terhadap aturan DMO. Namun, ia tidak merinci bentuk permainan tersebut."Ya aku tau nih ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tau," ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi XII DPR, Selasa (11/11).Dengan begitu, dia menegaskan aturan DMO batu bara harus lebih jelas, serta membuka potensi persentase DMO ini lebih dari 25 persen dari total produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)."Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25 persen bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," tegas Bahlil.Aturan terbaru soal DMO batu bara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.Bahlil mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan. Selain soal DMO, aturan tersebut juga memuat tentang pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, UKM, dan ormas keagamaan"Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. Jadi minggu ini bisa tanda tangan, sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM," tutur Bahlil.