JPNN.com - SEMARANG - Polisi telah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang. Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.