Polisi Tangkap Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang

Wait 5 sec.

Polres Lampung Selatan memperlihatkan tersangka Dedi (40), seorang pelaku penipu berkedok dukun pengganda uang, pada konferensi pers, di Kalinada, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Riadi GunawanLAMPUNG  - Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap seorang buruh harian lepas bernama Dedi (40) warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai paranormal yang bisa melakukan ritual menggandakan uang.“Tersangka meyakinkan korban untuk berpartisipasi dalam ritual, mengklaim bahwa pelaku ini bisa menggandakan uang. Mereka dibujuk untuk menyetor uang ke dalam wadah gentong dengan janji bahwa uang tersebut akan berlipat ganda menjadi satu miliar,” kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 11 November.Ia menjelaskan penangkapan pelaku itu dilakukan di rumahnya di Desa Suak setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang.“Pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya, dan hingga saat ini sebanyak lima orang menjadi korban dukun pengganda uang ini,” katanya.  Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku terhadap korbannya sama, dengan ritual memasukkan uang ke gentong kemudian korban dimandikan oleh si pelaku dengan air dengan dalih uang yang dimasukkan ke gentong tersebut dapat berlipat ganda menjadi satu miliar.“Modus tersangka bahwa ini adalah ritual sehingga uang keseluruhan bisa berlipat-lipat kemudian setelah kejadian tersebut ada koper-koper lain, ada total lima korban termasuk anak di bawah umur." ujarnya.Kelima korban yakni T (40), RMY (12), UM (10), KTI (22), dan RKH (19).Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.