Menag Ungkap Progres Pembentukan Ditjen Ponpes: Perpres Sudah Disusun

Wait 5 sec.

Rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanMenteri Agama, Nasaruddin Umar menyebut, draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) sudah dipersiapkan. Pembahasannya dilakukan lintas Kementerian dan Lembaga.“Setelah beberapa kali pertemuan, pembahasan paling akhir dilaksanakan pada Jumat, 1 November di Jakarta, diikuti beberapa kementerian, Kemensetneg, Kemenag, Kemenkeu, BKN, dan Kemenkum yang menghasilkan draf akhir Perpres,” ucap Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11).Sebelumnya, Menag menjelaskan rencana tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto setelah rampung dibahas bersama Menteri PANRB.“Kemenag bersurat ke KemenPANRB tanggal 9 oktober 2025 tentang penataan organisasi dan tata kerja pada Kementerian Agama, pada poin 3 menitikberatkan pada pembentukan unit eselon 1 baru, yaitu Ditjen Pesantren. Kemudian MenPANRB bermohon kepada Presiden dengan nomor surat B-1503 tanggal 17 Oktober 2025 tentang permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama,” ucap Nasaruddin.“Atas restu Presiden melalui Mensesneg, persetujuan izin prakarsa penyusunan rencana Peraturan Presiden tentang Kemenag melalui surat nomor B167 tanggal 21 Oktober 2025,” tambahnya.Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanAlasan Dibentuk Ditjen PonpesNasaruddin menyebut, alasan pembentukan Ditjen Ponpes adalah untuk memaksimalkan tiga fungsi Ponpes, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai, Ponpes yang selama ini ada di naungan Ditjen Pendidikan Islam hanya bisa maksimal kepada fungsi pendidikan secara anggaran.“Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Dirjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan semata sehingga oleh karenanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan,” ucap Nasaruddin.“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU. Yang tiga poin tadi,” tambahnya.