Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanElemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11).Ribka diadukan karena mempertanyakan gelar pahlawan yang diberikan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, dan menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat."Kami datang ke sini untuk mengadukan pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Koordinator ARAH, Iqbal, di Bareskrim Polri."Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," sambung dia.Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning. Foto: Jonathan Devin/kumparanIqbal mengatakan, pernyataan Ribka mengandung hoaks karena tak pernah ada putusan resmi dari pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat. Dia menilai pernyataan itu menyesatkan apabila dikonsumsi oleh masyarakat."Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" ucap dia.Ribka diadukan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Barang bukti termasuk rekaman video pernyataan Ribka turut dilampirkan.Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Ribka mengaku siap untuk menghadapi proses hukum. Dia berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan polisi."Dihadapi saja," kata dia.