Populer: Rencana Redenominasi Rupiah; MK Pernah Tolak

Wait 5 sec.

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia NoviansyahRencana pemerintah menyiapkan langkah menuju redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah, menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS pada Sabtu (8/11).Berita lainnya yang ramai dibaca, masih soal redenominasi rupiah. Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menolak gugatan yang menyarankan pemerintah melakukan redenominasi. Berikut ringkasan berita populer tersebut.Rencana Redenominasi RupiahRencana redenominasi tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenkeu menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.RUU ini masuk kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027."RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.MK Pernah TolakSebelum PMK 70 2025 mencuat, advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.Zico menilai Pasal 5 ayat 1 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:“Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1 (satu rupiah)," tulis isi permohonan Zico."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di MK, Kamis, 17 Juli 2025.