Pencurian iPhone 14 Pro Max di Grand Indonesia. (Ist)JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Menteng berhasil meringkus pemuda berusia MSR (21) lantaran kedapatan mencuri Phone 14 pro milik pengunjung pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta. Pria asal Batam tersebut, diamankan oleh pengunjung dan petugas keamanan terkait."Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Minggu, 9 November 2025.Kapolres mengapresiasi peran cepat masyarakat serta petugas keamanan Grand Indonesia dalam membantu proses pengamanan pelaku."Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mall yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ucapnya.Sementara pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsektro Menteng guna proses lebih lanjut."Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng," katanya.Kombes Susatyo mengimbau warga agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga saat berada di tempat umum yang ramai."Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati menyimpan barang berharga seperti ponsel dan dompet saat berada di tempat umum," ujarnyaKapolres meminta masyarakat agar melaporkan atau menghubungi call center Polri 110 jika menemukan atau mengalami kejadian serupa.Akibat perbuatannya, tersangka MSR dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.