Tersangka suap RSUD Dr. Harjono. (Ist)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat, 7 November. Salah satunya adalah Sugiri Sancoko yang merupakan Bupati Ponorogo periode 2021-2026.“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 9 November.Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.Asep menyebut ada tiga klaster korupsi yang ditemukan pihaknya usai menggelar operasi senyap. Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan.Lalu, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.Pada Februari, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta lewat ajudannya. “Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta,” ungkap Asep.“Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui NNK,” sambung dia.Adapun NNK yang dimaksud adalah Ninik selaku kerabat Sugiri. “Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” jelas Asep.Selain itu, Asep juga mengatakan ada temuan lain dari praktik suap jabatan yang berujung OTT. “Terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo,” tegasnya.KPK menduga Yunus mendapat setoran sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp14 miliar. Duit ini kemudian disetorkan kepada Sugiri.“Selain itu, tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya yang dilakukan SUG,” ujar Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta.”