BBNKB Hilang, Opsen PKB Jadi Sumber Baru Pendapatan Daerah

Wait 5 sec.

Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparanPemerintah Indonesia tak lagi membebani pembelian mobil bekas dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, di sisi lain ada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu.Terkait hal ini, pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) memandang bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pemindahan beban yang dibayar konsumen.”Kebijakan ini sebenarnya perubahan sistemik yang menggeser beban dari transaksional ke operasional,” buka Yannes kepada kumparan, Kamis (6/11/2025).Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparanSebagai catatan, beban BBNKB hanya dibayarkan satu kali pada saat membeli mobil bekas, tepatnya ketika melakukan registrasi administrasi ulang kepemilikan baru, atau biasa disebut balik nama.Berbeda dengan opsen PKB yang dipungut setiap tahun bersamaan dengan pembayaran PKB pokok. Opsen PKB merupakan upaya pemerintah untuk menyalurkan secara langsung biaya PKB ke pemerintah daerah.”Untuk jangka panjang, jelas semakin menguntungkan pemprov (pemerintah provinsi) dalam menyedot uang dari masyarakat demi pemasukan PAD-nya (pendapatan asli daerah) melalui opsen,” sambungnya.Mobil bekas di WTC Mangga Dua. Foto: Fitra Andrianto/kumparanAdapun penghapusan BBNKB untuk mobil bekas memang kerap menjadi tantangan di pasar mobil seken, lantaran memberikan beban cukup besar. Sehingga, BBNKB yang dihapus disebut Yannes mampu memberikan perputaran unit kendaraan lebih cepat.”Di satu sisi, BBNKB yang besar di muka seringkali menjadi hambatan mental dan finansial terbesar. Dengan menghilangkannya, pemerintah mendorong velocity of goods yang lebih lancar di pasar mobil bekas,” katanya.”Setelah terjadi transaksi mobil bekas yang meningkat, para pemilik baru kendaraan bekas itu disedot keuangan pribadinya lewat opsen,” pungkas Yannes.BBNKB mobil bekas resmi dihapusIlustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad NayazriSebelumnya, pemerintah Indonesia resmi menghilangkan komponen BBNKB untuk pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia.Kebijakan itu merujuk pada Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama, alias dalam kondisi baru saja.”Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya,” tulis Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya.Sejumlah kendaraan terjebak macet saat jam pulang kerja di kawasan Gatot Subroto pada Jumat (24/10/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKendati demikian, pembeli kendaraan dalam keadaan bekas tetap dibebani biaya tertentu yang wajib dipenuhi, yaitu ragam komponen Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Mulai dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil sebesar Rp 143 ribu, biaya penerbitan STNK senilai Rp 200 ribu, pencetakan TNKB (pelat nomor) Rp 100 ribu, serta penerbitan BPKB seharga Rp 375 ribu. Adapun komponen PKB terbaru yang berlaku saat ini meliputi PKB pokok dan opsen PKB. V