Sidang pelanggaran etik Ahmad Sahroni dkk di MKD DPR. (Foto: Dok DPR)JAKARTA – Direktur Indonesian Parliementary Center (IPC), Ahmad Hanafi menegaskan bahwa putusan nonaktif yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. “Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan,” ujarnya, Minggu 9 November. Dia mengungkapkan, UU MD3 hanya mengenal putusan berupa sanksi pemecatan bagi anggota dewan yang terbukti melanggar etik. “Ya, yang ada berhenti karena tidak bisa melaksanakan tugas atau diberhentikan,” sambungnya. Hanafi menganggap MKD DPR hanya ingin memainkan publik dan meredam gejolak rakyat melalui putusan yang diambil terhadap ketiga anggota DPR yang dilaporkan melanggar etik. Terlebih, hal tersebut dibungkus melalui proses secara terbuka ke publik. “Artinya, tuntutan publik tidak direspons dengan kebijakan secara jujur dan terbuka oleh DPR. Hanya meredam gejolak saja. Masyarakat dibohongi dengan dalih mekanisme,” tukasnya.Seperti diketahui, Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun membacakan putusan terhadap Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni yang dinyatakan terbukti melanggar etik. Ketiga anggota DPR tersebut dijatuhi sanksi penonaktifan mulai 3 hingga 6 bulan.