Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Pungut Iuran untuk Honorer

Wait 5 sec.

Presiden Prabowo Subianto (Tim Media Presiden)JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung akibat memungut iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer. Padahal, pungutan tersebut dilakukan atas persetujuan komite sekolah.Surat rehabilitasi bagi dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 13 November dini hari, sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.Dalam penandatanganan tersebut, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Seusai menandatangani surat rehabilitasi, Prabowo menyalami Abdul Muis dan Rasnal sebagai tanda penghormatan dan dukungan moral.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa proses ini bermula dari aspirasi publik yang viral di media sosial. “Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI. Setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami mengantar mereka ke Halim untuk bertemu Presiden. Alhamdulillah, malam ini surat rehabilitasi resmi ditandatangani,” ujar Dasco, dalam keteranganya, Kamis 13 November.Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan tersebut menjadi pemulihan nama baik dan simbol keadilan bagi profesi guru. “Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, bukan hanya untuk guru-guru kita di Luwu Utara, tapi juga di seluruh Indonesia,” ujarnya.Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka harus dihormati dan dilindungi. Jika ada masalah, kita selesaikan dengan cara yang baik,” kata Prasetyo.Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dipecat oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober dan 21 Agustus 2025. Pemecatan itu terkait pungutan Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang tertunda hingga 10 bulan.[see_also]- https://voi.id/berita/533129/menaker-50-persen-pekerjaan-digantikan-ai-dalam-10-tahun-ke-depan- https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik- https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia[/see_also]Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh LSM ke polisi dan berujung pada vonis satu tahun penjara di tingkat kasasi. Namun, publik menilai tindakan kedua guru itu sebagai bentuk solidaritas, bukan tindak pidana, karena dilakukan demi membantu rekan sesama pendidik.Langkah Presiden Prabowo ini disambut positif oleh masyarakat dan kalangan pendidik, yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pada keadilan dan penghargaan terhadap dedikasi guru.